Sebagai sebuah karya yang selalu tertinggal oleh dinamika keilmuan, buku ini sudah barang mengandung kelemahan dan kekurangan. Untuk itu penulis senantiasa membuka diri terhadap saran-saran dari rekan-rekan, sehingga pada penerbitan edisi berikutnya dapat diperbaiki. Dengan menjadi kekurangan dan kelemahan buku ini, penulis tetap berharap semoga berkontribusi bukan saja bagi mahasiswa tetapi juga tenaga pengajar, dan masyarakat pada umumnya.
Penegakan tindak pidana Pemilu adalah wujud menjaga marwah dan martabat esensi pemilu sebagai distribusi kekuasaan dalam negara demokrasi. Berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia menghambat terwujudnya pemilu yang demokratis. Beberapa permasalahan tersebut adalah lemahnya proses penegakan hukum atas kejahatan maupun pelaanggaran Pemilu, baik yang dilakukan penyelenggara, peserta, dan masyarakat.
Dalam kenyataannya, proses penegakan hukum pidana pemilu ini masih jauh harapan publik. Terbukti, berbagai bentuk tindak pidana Pemilu tidak mampu diselesaikan dengan baik oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) daam upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum Pemilu. Kondisi ini jelas akan mempengaruhi kualitas demokrasi, yang pada gilirannya menyebabkan terjadi degradasi hasil Pemilu. Oleh sebab ikhtiar mewujudkan kualitas pelaksanaan Pemilu harus tetap menjadi agenda penting bangsa ini dengan memaksimal tindakan law emporcement terhadap segala bentuk pelanggaran dan kejahatan Pemilu.
Reviews
There are no reviews yet.