Ini merupakan buku populer berisi kumpulan tulisan reflektif, argumentatif, dan pemikiran. Saya beri judul “Transparansi Tiga Arah: Islam, Dunia Global, dan Indonesia dalam Era Keterbukaan Informasi”.
Kumpulan esai yang saya tulis selama lebih kurang 15 bulan menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Sejak awal dilantik Februari 2024 sebagai Komisioner periode 2024-2028 oleh Gubernur Sumatera Barat, saya bersemangat untuk menulis tema keterbukaan informasi. Target saya menulis 2 buku dalam periode jabatan ini.
Buku ini terdiri dari 60 esai, artinya dalam sebulan saya menulis 4 tulisan, atau selama 15 bulan itu saya konsisten menulis 1 tulisan per pekan.
Kita hidup di zaman ketika informasi telah menjadi kekuatan utama dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Kekuasaan tak lagi hanya ditentukan oleh jumlah pasukan atau kekuatan senjata, tetapi oleh siapa yang menguasai informasi dan siapa yang memiliki akses terhadapnya.
Namun, dalam realitas banyak negara, termasuk Indonesia, semakin tinggi tuntutan keterbukaan, semakin tebal pula tabir yang menutupi ruang-ruang pengambilan keputusan. Seolah-olah ada sesuatu yang sangat dirahasiakan, disembunyikan dari rakyat yang sebenarnya punya hak untuk tahu. Maka, pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa negara begitu takut untuk terbuka?
Buku ini hadir sebagai refleksi dan ajakan untuk merenungkan kembali makna keterbukaan informasi, bukan hanya dalam bingkai hukum dan administrasi negara, tetapi juga dari perspektif nilai-nilai universal, keagamaan, dan praktik global. Keterbukaan informasi bukan sekadar prosedur teknis dalam pemerintahan modern. Ia adalah bagian dari semangat demokrasi, etika kepemimpinan, serta instrumen untuk membangun kepercayaan antara rakyat dan negara. Lebih dari itu, keterbukaan informasi adalah hak asasi manusia yang bersumber dari semangat keadilan dan tanggung jawab publik.
Dalam bagian pertama buku ini, saya mengajak menelusuri akar keterbukaan dalam tradisi Islam. Sejarah Islam, khususnya pada masa Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur Rasyidin, menunjukkan bahwa nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas bukanlah hal asing. Rasulullah senantiasa menjelaskan kebijakan beliau di depan umat, membuka ruang diskusi, menerima kritik, dan bahkan memperbolehkan warganya untuk bertanya langsung.
Khalifah Abu Bakar pernah berkata, “Jika aku menyimpang dari jalan Allah dan Rasul-Nya, luruskanlah aku.” Umar bin Khattab bahkan menciptakan sistem pengawasan publik terhadap pejabat dan selalu mengedepankan transparansi dalam mengambil keputusan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz membentuk lembaga pengaduan publik dan menjadikan keterbukaan sebagai landasan pemerintahannya. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa keterbukaan bukanlah konsep asing dari Barat, melainkan nilai luhur yang telah diajarkan dalam Islam sejak 14 abad silam.
Bagian kedua buku ini memperluas wawasan pembaca pada praktik keterbukaan informasi di tingkat global. Negara-negara seperti Swedia dengan prinsip Offentlighetsprincipen, Norwegia dengan Offentlighetsloven, dan Estonia dengan sistem e-Government X-Road, menjadi pionir dalam membangun budaya transparansi yang kuat. Bahkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat dengan Freedom of Information Act (FOIA), dan India dengan Right to Information Act (RTI), telah menjadikan keterbukaan sebagai prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan.
Kita juga melihat bagaimana lembaga-lembaga internasional seperti PBB dan Bank Dunia menjadikan akses terhadap informasi sebagai syarat utama tata kelola yang baik. Namun di sisi lain, kita juga melihat negara-negara yang justru menjadikan kerahasiaan sebagai ideologi kekuasaan, seperti Korea Utara, yang memelihara kegelapan informasi sebagai strategi kontrol mutlak terhadap rakyatnya.
Indonesia, sebagaimana yang diulas dalam bagian ketiga buku ini, telah memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi. Ia memberikan jaminan hukum bagi warga negara untuk mengakses informasi publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi secara terbuka, cepat, dan sederhana.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan berbagai tantangan. Banyak badan publik yang belum memahami kewajiban mereka. Masih banyak informasi yang seharusnya terbuka justru dikunci atas alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Uji konsekuensi seringkali dilakukan tidak objektif, dan sengketa informasi publik menjadi peristiwa yang berulang.
Di sinilah pentingnya Komisi Informasi sebagai wasit dan pengawal hak publik atas informasi. Namun, Komisi Informasi tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan keterlibatan aktif dari masyarakat sipil, media, akademisi, dan tokoh agama untuk menjadikan keterbukaan sebagai budaya bersama.
Buku ini juga mengangkat beragam catatan pengalaman saya sebagai Komisioner Komisi Informasi. Sebuah pilihan dalam satu momen hidup saya. Menjadi pengawal keterbukaan informasi, menjaga ritme demokrasi.
Kita juga akan menjelajahi dinamika terbaru, termasuk tantangan keterbukaan informasi di era digital, konflik dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peran keterbukaan informasi dalam mencegah korupsi, mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan implementasi keterbukaan informasi di daerah.
Buku ini ditujukan bukan hanya untuk para pemangku kebijakan atau aktivis keterbukaan, tetapi juga untuk siapa pun yang percaya bahwa informasi bukan milik elit, melainkan milik rakyat. Untuk Anda yang ingin memahami bahwa di balik data dan dokumen publik, tersimpan kekuasaan yang besar, namun juga tanggung jawab yang tak kalah besar. Karena tanpa keterbukaan, tak ada kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tak ada legitimasi. Dan tanpa legitimasi, kekuasaan hanyalah kesewenang-wenangan yang dibungkus formalitas hukum.
Semoga buku ini menjadi lentera kecil dalam upaya kita menerangi ruang-ruang kekuasaan yang gelap. Menantang ketertutupan bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa negara hadir untuk rakyat, bukan menutup diri dari rakyat. []
Penulis,
Musfi Yendra





Reviews
There are no reviews yet.